SURAT
PERJANJIAN SEWA RUKO
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ...................................................
Umur : .......Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat :
..............................................................
Selanjutnya
disebut : PIHAK I
2. Nama : .................................
Umur : ........Tahun
Pekerjaan
: PNS
Alamat : ...............................................................
Selanjutnya
disebut : PIHAK II
Dengan ini PIHAK I mengakui telah
menyewakan Ruko miliknya yang terletak di ....................................................kepada
PIHAK II dengan kesepakatan sebagai berikut:
PASAL 1
1. PIHAK
I menyewakan Ruko miliknya yang terletak di ..........................................selama
2 (dua) tahun terhitung tanggal 5 April 2015 s/d 4 April 2017 kepada PIHAK II,
dengan harga sewa total sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atau
sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per tahun, dengan sistem pembayaran
3 (tiga) tahap.
2. Tahap
I sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 7
Februari 2015. Tahap II sebesar Rp 17.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) pada tanggal 5 April 2015, dan melunasi sebesar Rp 20.000.000 (dua
puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2015, sehingga jumlah total menjadi Rp
40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
PASAL 2
1. PIHAK
I mengijinkan PIHAK II untuk menambah daya listrik sesuai yang dibutuhkan untuk
kepentingan usaha PIHAK II, selanjutnya PIHAK II sanggup dan wajib
mengembalikan seperti keadaan semula setelah masa sewa berakhir.
2. PIHAK
I mengijinkan PIHAK II untuk merenovasi Ruko sesuai kebutuhan PIHAK II,
selanjutnya PIHAK II wajib mengembalikan dalam keadaan semula, apabila masa
kontrak/sewa sudah selesai.
PASAL 3
2. PIHAK
II berjanji untuk membayar, rekening PDAM, listrik, keamanan dan pungutan
lainnya atas ruko tersebut, tetapi kwitansi harus tetap atas nama PIHAK I.
3. Bilamana
karena kelalaian PIHAK II tidak melakukan pembayaran rekening tersebut,
sehingga instansi yang berwajib menjalankan tindakan yang merugikan PIHAK I,
maka PIHAK II diwajibkan bertanggungjawab segala biaya yang diperlukan untuk
mengembalikan instalasi.
4. PIHAK
II tidak diperkenankan mengalih sewakan ke PIHAK III.
5. Apabila
masa sewa belum habis dan PIHAK II tidak lagi menggunakannya, maka PIHAK II
wajib mengembalikan ruko ke PIHAK I, dan PIHAK I sanggup mengembalikan sisa
uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
PASAL 4
1. Apabila
dalam masa sewa terjadi hal-hal di luar dugaan, bencana alam, ruko tertimpa
pohon atau sebab lain yang menyebabkan ruko tidak bisa dipakai lagi, PIHAK I
sanggup mengembalikan sisa uang sewa, atau PIHAK I akan memperbaiki sampai ruko
bisa dipakai kembali.
2. Apabila
terjadi sesuatu seperti tersebut pada PASAL 4 ayat 1, maka selama ruko dalam
perbaikan, tidak diperhitungkan sebagai masa sewa.
3. Pada
saat berakhirnya waktu sewa dan tidak dilakukan perpanjangan waktu sewa, PIHAK
II diberikan waktu maksimal 7 hari setelah masa sewa berakhir untuk melakukan
pengosongan. Akan dikenakan denda kepada PIHAK II sebesar Rp.100.000 (seratus
ribu rupiah) setiap hari setelah itu.
PASAL 5
1. Surat
perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani bersama dan tidak bisa
dibatalkan secara sepihak.
2. Apabila
ada perselisihan yang diakibatkan sewa menyewa ini, akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah mufakat, tapi apabila tidak tercapai kesepakatan,
kedua belah PIHAK sepakat akan menempuh cara sesuai hukum yang berlaku.
PASAL 6
Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) lembar, dibubuhi materai secukupnya
berkekuatan hukum sama, 1 (satu) lembar untuk PIHAK I, 1 (satu) lembar untuk PIHAK
II.
PASAL 7
Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab, tanpa ada tekanan dari PIHAK manapun, agar dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Bantul,
.................2015
Yang membuat perjanjian
PIHAK
I PIHAK
II
........................................... ......................................
Saki-saksi :
1. ...................................................
2. ...................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan