Sabtu, 31 Oktober 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO





SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                           : ...................................................
Umur                            : .......Tahun
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                         : ..............................................................
Selanjutnya disebut     : PIHAK I                  

2.      Nama                           : .................................
Umur                            : ........Tahun
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                         : ...............................................................
Selanjutnya disebut     : PIHAK II

Dengan ini PIHAK I mengakui telah menyewakan Ruko miliknya yang terletak di ....................................................kepada PIHAK II dengan kesepakatan sebagai berikut:

PASAL 1
1.      PIHAK I menyewakan Ruko miliknya yang terletak di ..........................................selama 2 (dua) tahun terhitung tanggal 5 April 2015 s/d 4 April 2017 kepada PIHAK II, dengan harga sewa total sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atau sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per tahun, dengan sistem pembayaran 3 (tiga) tahap.
2.      Tahap I sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 Februari 2015. Tahap II sebesar Rp 17.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 April 2015, dan melunasi sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2015, sehingga jumlah total menjadi Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

PASAL 2
1.      PIHAK I mengijinkan PIHAK II untuk menambah daya listrik sesuai yang dibutuhkan untuk kepentingan usaha PIHAK II, selanjutnya PIHAK II sanggup dan wajib mengembalikan seperti keadaan semula setelah masa sewa berakhir.
2.      PIHAK I mengijinkan PIHAK II untuk merenovasi Ruko sesuai kebutuhan PIHAK II, selanjutnya PIHAK II wajib mengembalikan dalam keadaan semula, apabila masa kontrak/sewa sudah selesai.

PASAL 3
1.      PIHAK II berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik.
2.      PIHAK II berjanji untuk membayar, rekening PDAM, listrik, keamanan dan pungutan lainnya atas ruko tersebut, tetapi kwitansi harus tetap atas nama PIHAK I.
3.      Bilamana karena kelalaian PIHAK II tidak melakukan pembayaran rekening tersebut, sehingga instansi yang berwajib menjalankan tindakan yang merugikan PIHAK I, maka PIHAK II diwajibkan bertanggungjawab segala biaya yang diperlukan untuk mengembalikan instalasi.
4.      PIHAK II tidak diperkenankan mengalih sewakan ke PIHAK III.
5.      Apabila masa sewa belum habis dan PIHAK II tidak lagi menggunakannya, maka PIHAK II wajib mengembalikan ruko ke PIHAK I, dan PIHAK I sanggup mengembalikan sisa uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

PASAL 4
1.      Apabila dalam masa sewa terjadi hal-hal di luar dugaan, bencana alam, ruko tertimpa pohon atau sebab lain yang menyebabkan ruko tidak bisa dipakai lagi, PIHAK I sanggup mengembalikan sisa uang sewa, atau PIHAK I akan memperbaiki sampai ruko bisa dipakai kembali.
2.      Apabila terjadi sesuatu seperti tersebut pada PASAL 4 ayat 1, maka selama ruko dalam perbaikan, tidak diperhitungkan sebagai masa sewa.
3.      Pada saat berakhirnya waktu sewa dan tidak dilakukan perpanjangan waktu sewa, PIHAK II diberikan waktu maksimal 7 hari setelah masa sewa berakhir untuk melakukan pengosongan. Akan dikenakan denda kepada PIHAK II sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari setelah itu.

PASAL 5
1.      Surat perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani bersama dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
2.      Apabila ada perselisihan yang diakibatkan sewa menyewa ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat, tapi apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua belah PIHAK sepakat akan menempuh cara sesuai hukum yang berlaku.



PASAL 6
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) lembar, dibubuhi materai secukupnya berkekuatan hukum sama, 1 (satu) lembar untuk PIHAK I, 1 (satu) lembar untuk PIHAK II.

PASAL 7
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tanpa ada tekanan dari PIHAK manapun, agar dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                                                               Bantul, .................2015
Yang membuat perjanjian
                     PIHAK I                                                                     PIHAK II


       ...........................................                                             ......................................
Saki-saksi :
1. ...................................................
2. ...................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan